Ada 88 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PKP) sudah melakukan sosialisasi kepada calon penerima bantuan ini.
![]() |
| Sosialisasi bantuan bedah rumah |
“Pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Jatim dalam dua termin, termin pertama Rp 7,5 juta dan termin kedua akan dilakukan jika progres atau pembangunan fisik minimal pencapaian 30 persen,” katanya.
Warga penerima bantuan dipersyaratkan untuk melampirkan bukti kepemilikan lahan (sertifikat, akta tanah dan/atau Ipeda/Letter C). Disamping itu warga juga harus sudah melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Karena surat bukti pelunasan PBB juga menjadi salah satu syarat wajib,” pungkasnya. (fin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar