UMK di Lumajang saat ini, sudah mencapai Rp 1,6 juta. Namun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang menyebut, masih ada buruh yang belum mendapat upah maksimal dari tempatnya bekerja.
![]() |
| Kepala Disnaker Lumajang Drs. Suharwoko, M.Si. |
“Selama ini sebagian besar perusahaan sudah patuh,” katanya pada awak media, Jumat (27/4).
Utamanya perusahaan besar, dipastikan sudah membayar pekerjanya sesuai aturan. Seperti perusahaan di bidang perkayuan. Namun, untuk perusahaan kecil, masih ada yang belum mampu membayar sesuai dengan UMK.
“Seperti ada banyak toko yang belum mampu membayar sesuai UMK,” jelasnya.
Lanjutnya, memang tidak ada pengecualian bagi siapapun, yang mempekerjakan seseorang harus dibayar sesuai dengan UMK. “Tidak ada pengecualian,” ucapnya. Namun untuk penindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMK bukan kewenangan dari Disnaker.
“Untuk masalah ini, dari pihak provinsi yang bergerak,” jelasnya.
Pihak Disnaker, hanya mengambil langkah persuasif saja. Seperti memberikan peringatan serta pembinaan. Pihak perusahaan juga kerap diundang untuk menerima sosialisasi tentang pengupahan.
“Sudah kita ingatkan, ada aturan yang berlaku. Jadi pihak perusahaan bisa ditindak jika tidak membayar sesuai dengan UMK,” pungkasnya. (fin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar