Seperti diketahui, PAD dari pasir tahun ini ditarget Rp 17 miliar. Agar bisa tercapai dan tidak terjadi kebocoran, BPRD mendirikan pos pantau di 10 titik. Pos pantau ini berada di kawasan tambang pasir. Sehingga petugas mudah untuk memonitor aktifitas pertambangan setiap harinya.
![]() |
| Salah satu lokasi tambang pasir di Lumajang |
Lanjutnya, memang untuk pajak dari sektor pertambangan butuh pengawasan serius dibandingkan dengan sektor lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan, masih ada aktifitas pertambangan ilegal. Sehingga tidak ada pajak yang masuk ke daerah.
“Masih banyak penambang ilegal sehingga kita tidak bisa melakukan penarikan pajak,” ucapnya. Lanjutnya, banyaknya penambangan ilegal ini dikarenakan izinnya belum turun dan masih dalam proses.
Hingga akhir bulan April, pendapatan pajak dari pasir, sudah mencapai Rp 3 miliar. Suhariyanto berharap jumlah ini akan terus meningkat hingga mencapai target. “Agar tidak seperti tahun sebelumnya dimana pendapatan dari sektor pajak tidak mencapai target,” pungkasnya.
Selain dari pertambangan, BPRD juga terus menggenjot pendapatan pajak dari sektor lainnya, seperti penginapan, tempat hiburan, dan restoran. Aplikasi online juga sudah diluncurkan, untuk memudahkan pengawasan pajak tersebut. (fin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar