![]() |
| Pelaku saat diamankan Sat Resnarkoba |
Lucky Andre Vianto bin Hadi Novianto (20), warga Dusun Gaplek, Desa/Kecamatan Pasirian, dan Vida Kurniawati binti Sunarman (21), warga Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, diciduk oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, karena diduga sebagai pengedar pil koplo.
Dari tangan keduanya Tim Opsnal mengamankan 1 buah plastik berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo Y, 6 buah plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo Y, 1 buah plastik klip berisi 39 butir pil putih berlogo Y, 1 buah HP merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 32.500.
“Lucky dan Vida ditangkap pada Sabtu (7/4), sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah Lucky di Pasirian,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Baskara mendampingi Kasat Resnarkoba, AKP Prio Purwandhito.
Mereka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan apabila keduanya sering melakukan transaksi mencurigakan. Penasaran, Tim Opsnal terus melakukan penyelidikan diperoleh informasi apabila keduanya merupakan pengguna sekaligus pengedar pil koplo.
Pada Sabtu siang, Tim Opsnal kembali memperoleh informasi apabila Lucky dan Vida akan melakukan transaksi pil koplo dengan sejumlah pelanggannya. Tak mau kecolongan, Tim Opsnal terus mengepung rumah Lucky lalu menggerebeknya dan keduanya berhasil diamankan lengkap dengan 1.639 butir pil koplo itu.
Perbuatan Lucky dan Vida melanggar pasal 197 Sub 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipidana hukuman penjara paling lama 10 Tahun. “Lucky dan Vida sudah ditahan di sel tahanan Polres Lumajang,” pungkas Catur Budi Baskara.(tio)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar