Untuk keperluan proses hukum sekaligus untuk pengembangan, truck warna oren kombinasi kuning ini terus diamankan menuju ke Polsek Pasirian berikut dengan kedua awak truck masing-masing bernama Santoso (44), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tempursari dan Subandi (54), warga Desa Tempurejo, Kecamatan yang sama.

“Truck ini diamankan pada hari Sabtu (21/4) sekira pukul 21.30 Wib, disekitar pos Kamhut RPH Bagu Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian,”kata waka ADM SKPH Lumajang KPH Probolinggo H. Muhlisin, S.hut.
Malam itu, Perum Perhutani bersama Polsek Pasirian sedang melakukan patroli bersama di wilayah Desa Gondoruso, dalam rangka antisipasi terjadinya aksi kriminalitas termasuk pencurian kayu di wilayah hutan. Saat petugas beristirahat sambil melakukan pemantauan di pos Kamhut, tiba-tiba dari arah selatan melintas truck ini.
Curiga, truck dihentikan untuk diperiksa apa yang diangkutnya. Betapa kagetnya, ketika dilihat ternyata kayu olahan. Saat ditanya surat-suratnya, kedua awak truck tidak bisa menunjukkan. Saat diinterogasi, kedua awak truck mengaku jika kayu olahan yang diangkutnya ditebang dari kawasan Perum Perhutani.
“Santoso dan Subandi sudah diamankan di Polsek Pasirian dijerat pasal pasal 12 jo 83 UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan,”jelasnya.(rin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar