
"Kesimpulan audit BPK nomor 12/2005/Agustus 2017, adanya kerugian negara akibat penjualan piutang BDNI ke petani tambak Rp 220 miliar, bukan penerbitan SKL 2017. Maka terdakwa tidak merugikan negara. Melainkan muncul saat menjual piutang Rp 4,8 triliun menjadi Rp 220 miliar ke petani tambak," ujar Ahmad Yani, kuasa hukum Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Terlebih lagi, imbuh Yani, pada hasil audit BPK rentang waktu tahun 2002-2006 menyatakan kewajiban pemegang saham telah selesai. Meski ia mengkritisi dalam prosesnya, BPK dianggap tidak subjektif dalam melakukan pemeriksaan tersebut.
"Audit 2006 audit BDNI telah sesuai MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Hasil itu telah menjadi kebijakan BPPN," ujarnya.
Diketahui atas kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL kepada BDNI selaku penerima BLBI. Jaksa mendakwanya telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar.
Atas perbuatannya, ia didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(md.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar