
"Akibat perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017 nilainya Rp 905.333.000.000, (jemaah) gagal berangkat dan belum dikembalikan uang yang telah disetorkan," kata majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Menurut majelis hakim, bos First Travel, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang, mengalihkan setoran jemaah ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika dan Anniesa.
"Selain hal tersebut, para terdakwa dan Kiki juga telah membelanjakan sebagian uang dari setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah yang tidak ada hubungannya dengan pemberangkatan umrah. Namun untuk kepentingan pribadi mereka, seakan-akan milik para terdakwa, antara lain membiayai perjalanan wisata Eropa Rp 8,6 miliar sampai dengan membeli 2 unit rumah di Cimanggis, Depok, dan Jl Kebagusan, Jaksel, seharga Rp 1 miliar," kata hakim.
Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.(dn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar