Dipolisikan Faizal Assegaf, Elite PKS Segera Dipanggil Polisi - Lumajang Terkini

Post Top Ad

Dipolisikan Faizal Assegaf, Elite PKS Segera Dipanggil Polisi

Share This
Jakarta terkini - Polisi masih menyelidiki laporanFaizalAssegaf terhadap sejumlah elite PKS di Polda Metro Jaya. Polisi akan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah terlapor dalam kasus itu.


"Semuanya nanti akan dimintai klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/5/1018).
Argo menegaskan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih meneliti ada-tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.


"Ya nanti dari Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan. Semua nasyarakat boleh melaporkan, apabila merasa dia itu ada satu pelanggaran pidana. Tapi nanti polisi akan melakukan penyelidikan dan dalam penyelidikan itu, apakah polisi menemukan bahwa itu unsur pidana atau tidak," imbuh dia.

Faizal Assegaf juga sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Faizal mengaku proaktif untuk diperiksa agar laporannya cepat diproses.


"Pro aktif kan, kasusnya memang harus cepat (diproses)," kata Faizal.


Sebelumnya, sejumlah elite PKS yang dilaporkan Faizal yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi. Faizal juga menduga sejumlah elite PKS mendukung radikalisme dan terorisme di Indonesia.


"Ada juga beberapa akun yang saya duga berafiliasi dengan PKS dalam rangka pengaburan masalah fakta-fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia. Jadi petinggi PKS itu ada tiga yang calon presiden dan calon wakil presiden yang saya adukan karena terduga mendukung secara terbuka radicalism dan terrorism di Indonesia," ujar dia.


Laporan Faizal teregister dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus ter tanggal 21 Mei 2018. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.(dn.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages