![]() |
| Pengumumann dari Panwaslu |
Proses klarifikasi sudah dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Dari semua itu, kemudian Panwaslu baru membuat kesimpulan, apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjut apa tidak.
“Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” kata Mujaddid pada Memo Timur.
Diketahui, pelapor dugaan politik uang ini bernama Rasyad. Dengan terlapor ada empat orang. Diantarnya adalah Juma'i, Syukur, Sagimah, dan Misnan alias Tila. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan pada Senin (25/6), malam.
Panwaslu baru mengeluarkan pengumuman pada Minggu Siang, lantaran pada hari sebelumnya rapat pleno batal digelar. Dengan alasan salah satu komisioner masih berada di luar kota
“Kita baru pleno Minggu siang dan sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Dengan hasil keputusan ini, tim sukses pasangan calon (paslon) dua berniat mendatangi Kantor Sektetariat Panwaslu lagi untuk menanyakan lebih detail keputusan tersebut. Informasinya, Minggu Sore timses sudah datang ke sana. (rin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar