
Setelah menjalani rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara, Edi Sujarwo digelandang menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang sekira pukul 11.00 WIB. pagi. Dan pada hari itu juga, ia langsung diboyong ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
“Yang bersangkutan disangka telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ferdy Siswandana, SH., MH pada wartawan.
Kerugian negara yang dilaporkan pihak Polres Lumajang ditaksir mencapai Rp 125 juta. Dugaan korupsi tersebut dilakukan pada 2016 dan 2017. Diantaranya dalam pembangunan jembatan, pembangunan tempat wisata, rehab rumah dinas, pembangunan posyandu, hingga pembanguan pintu gerbang kantor desa.
“Dalam pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjabawan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Serta tim pelaksana yang tidak sepenuhnya berfungsi sesuai ketentuannya,” ujarnya.
Ferdy menegaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan pada yang bersangkutan di Rutan Medaeng. Dengan alasan efektivitas dan persidangan akan dilakukan di provinsi. Ditambah kapasitas di Lapas Lumajang yang sudah overload.
“Untuk efektivitas dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Juga percepatan persidangan, sehingga memudahkan tugas kami dalam memproses hukum terdakwa,” ujarnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan pengembangan dalam perkara ini, Ferdy menyebut masih akan melakukan koordinasi. “Kalau memang dimungkinkan ada potensi orang-orang tertentu yang ikut terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya,” pungkasnya. (nia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar