
Lumajang Terkini – Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku yang menyimpan bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan. Ada 2 pelaku yang sudah ditangkap, sementara 2 lainnya masih buron.
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, SH, S.IK, M.IK menyampaikan, pihaknya awalnya menangkap ST (63) warga Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga.
Kepada polisi, ST mengaku membeli bahan peledak itu dari SN sebanyak 16 kilogram. Terdiri dari 9 kilogram bubuk bahan peledak untuk petasan dan 7 kilogram sumbu petasan. Harganya mencapai 1,2 juta.
“Maksud dan tujuan tersangka membeli bahan peledak atau mercon tersebut, sebagian bahan peledak atau mercon di pergunakan sendiri oleh tersangka untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, sedangkan sisanya dijual,” kata kapolrs ketika Konferensi Pers di Polres Lumajang, Selasa (21/7/2020).
Sisa bahan peledak itu dijual ke NG dan AM yang kini masih belum tertangkap. Bahan peledak itu dijual dengan harga Rp 520 juta. “Alibi mereka (petasan) untuk hiburan hajatan desa,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, penangkapan ini berawal dari Operasi Semeru untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan bahan peledak. Sesuai dengan perinta dari Kapolda Jatim karena sebelumnya, di daerah lain ada satu keluarga meninggal usai dilempar peledak.
“Ini bisa disalahgunakan. Mangkanya kita antsipisasi,” pungkasnya. (lt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar