Nyabu, Warga Karangsari dan Bodang Dibekuk Polisi - Lumajang Terkini

Post Top Ad

Nyabu, Warga Karangsari dan Bodang Dibekuk Polisi

Share This
Lumajang terkini - Sai (42), warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono dan Sol (37), warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Lumajang.

Lantaran kepergok menghisap sabu secara bergantian di sebuah rumah di kawasan eks lokalisasi Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Minggu (2/8/2020), menjelang sore. Dan kini keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Milkewa, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo menyampaikan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan ternyata benar, lalu dilakukan penangkapan.

Dari kedua pelaku diamankan seperangkat alat hisap sabu, 1 buah plastik klip berisi sabu 0,14 gram, sebuah korek juga sebuah sendok takar sabu.

"Ditangkap lengkap dengan barang bukti Mas," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba, kedua pelaku dijerat pasal 112 dub 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.

"Sudah kami tahan, sekarang masih dikembangkan," pungkasnya.(jb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages