
Pemuda apes itu diamankan di rumahnya lengkap dengan sejumlah barang bukti, diantaranya ratusan pil koplo berlogo Y, sebuah Handphone dan uang tunai puluhan ribu rupiah diduga hasil penjualan pil.
Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi Isyanto, SH melalui Kanit Reskrim, Aipda Anggit Wira Sudana, SH mengatakan perbuatan pelaku melanggar pasal 196 sub 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempermudah proses pemeriksaannya, pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku di rutan Polsek Jatiroto.
"Pelaku mengaku bersalah, berjanji tidak mengulangi lagi," tuturnya.(jb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar