![]() |
| Pelaku pencabulan di Banjarnegara |
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang usianya baru 15 tahun" ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Nonan Pricillia Ohei kepada wartawan di Mapolres Banjarnegara, Rabu (9/5/2018).
Ia menegaskan, meski lokasi kejadian berada di lokasi gempa, namun hal tersebut terjadi sebelum bencana alam gempa bumi. Untuk diketahui, Kecamatan Kalibening dilanda bencana gempa bumi terjadi pada 18 April 2018.
"Mereka melakukannya di kebun teh sekitar pukul 11 siang di Desa Kasinoman. Desa itu yang kemarin terkena gempa. Tetapi kejadiannya ini sebelum terjadi gempa yakni tanggal 1 April 2018," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena ada bujuk rayunya pasal yang diberlakukan berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016," ujarnya.(dn.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar