![]() |
| Kades Laban Slamet Efendi saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Gresik |
Dikatakan, saat ini perkaranya masih ditangani Polres Gresik. “Ya belum, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Hari Soerjono, pihaknya baru bisa melakukan tindakan jika sudah ada laporan dari kepolisian terkait status pelaku. “Kami tetap menunggu Polisi melakukan tugasnya dalam memeriksa pelaku,” ungkap dia.
Untuk meminimalisir kejadian ini terulang kembali, Inspektorat terus melakukan sosialisasi kepada para kades. Sehingga, mereka bisa mengetahui aturan hukum yang ada. “Agar segala kebijakan yang diambil memang sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihkanya bakal mengumpulkan seluruh kades yang ada di Kabupaten Gresik. Nanti, pihaknya akan mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan sosialisasi. “Dalam waktu dekat akan kami panggil semuanya,” imbuh dia.
Sekedar diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik melakukan operasi tangkap tangan terhadap Slamet Efendi, 47, Kepala Desa (Kades) Laban, Kecamatan Menganti, kemarin. Warga Desa Laban RT 13 RW 1 Kecamatan Menganti ini diduga melakukan pungutan liar terhadap warga yang hendak mengurus surat tanah.
Penangkapan Kades Laban berawal dari laporan warga ke Satgas Saber Pungli Gresik, pekan lalu. Dalam laporannya, Supadi, 57, pemohon surat tanah warga Desa Laban RT 08 RW 04 Kecamatan Menganti mengurus surat. Namun, surat keterangan ini tidak diberikan secara gratis. "Kades meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada korban yang juga warga Desa Laban," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan kemarin.(jp.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar