Pemecatan Kades Laban Tunggu Penyidikan - Lumajang Terkini

Post Top Ad

Pemecatan Kades Laban Tunggu Penyidikan

Share This
Kebomas – Inspektorat Kabupaten Gresik menunggu hasil penyidikan polisi atas dugaan pungli yang dilakukan Kades Laban, Kecamatan Menganti. Setelah dipastikan tersangka bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan mengusulkan ke Bupati Gresik untuk memecat kepala desa tersebut.
Kades Laban Slamet Efendi saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Gresik
Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik Hari Soerjono mengatakan, pihaknya memang mendengar dugaan pungli Kades Laban, Slamet Efendi, 47 melalui media. Namun, pihaknya belum bisa mengusulkan tindakan pemecatan . Sebab, proses pemecatan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi.

Dikatakan, saat ini perkaranya masih ditangani Polres Gresik. “Ya belum, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Menurut Hari Soerjono, pihaknya baru bisa melakukan tindakan jika sudah ada laporan dari kepolisian terkait status pelaku. “Kami tetap menunggu Polisi melakukan tugasnya dalam memeriksa pelaku,” ungkap dia.

Untuk meminimalisir kejadian ini terulang kembali, Inspektorat terus melakukan sosialisasi kepada para kades. Sehingga, mereka bisa mengetahui aturan hukum yang ada. “Agar segala kebijakan yang diambil memang sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihkanya bakal mengumpulkan seluruh kades yang ada di Kabupaten Gresik. Nanti, pihaknya akan mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan sosialisasi. “Dalam waktu dekat akan kami panggil semuanya,” imbuh dia.

Sekedar diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik melakukan operasi tangkap tangan terhadap Slamet Efendi, 47, Kepala Desa (Kades) Laban, Kecamatan Menganti, kemarin. Warga Desa Laban RT 13 RW 1 Kecamatan Menganti ini diduga melakukan pungutan liar terhadap warga yang hendak mengurus surat tanah.

Penangkapan Kades Laban berawal dari laporan warga ke Satgas Saber Pungli Gresik, pekan lalu. Dalam laporannya, Supadi, 57, pemohon surat tanah warga Desa Laban RT 08 RW 04 Kecamatan Menganti mengurus surat. Namun, surat keterangan ini tidak diberikan secara gratis. "Kades meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada korban yang juga warga Desa Laban," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan kemarin.(jp.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages