Lumajang – Realita Jatim
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengundang puluhan pemilik kos-kosan di Lumajang, untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang Menekankan pada Definisi Hotel.
Seperti diketahui, dalam Perda ini, bukan hanya hotel, tempat penginapan lainnya juga wajib membayar pajak. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1, jasa penginapan seperti losmen, pesanggrahan, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah lebih dari 10 kamar dikenakan pajak.
Dalam acara yang digelar di Kantor Satpol PP itu juga dihadiri dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, SH menyampaikan, sosialisasi ini digelar untuk memberi kesadaran bagi pemilik tempat penginapan. Agar mereka sadar pajak dengan kewajiban yang harus ditaati.
“Karena selain harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mereka juga harus bayar pajak,” jelasnya.
Didik juga menjelaskan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemilik kos. Diantaranya mengenai urusan mendirikan kos. Yakni harus mendapatkan persetujuan/izin dari tetangga sekitar, mengajukan IMB kepada DPM PTSP, dan melengkapi perizinan lainnya.
“Lalu harus taat membayar pajak, dan mematuhi petunjuk operasional usaha,” terangnya. (fin)
Post Top Ad
Pemilik Kos-Kosan Juga Wajib Bayar Pajak
Share This
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar