![]() |
| Dua bandar pil koplo dan barang bukti yang diamankan Polres Lumajang |
“Untuk menangkap 2 bandar pil koplo ini, Kami bersama anggota membuntuti hampir sebulan Lamanya. Ya sekaligus kado buat Hari Ulang Tahun Bhayangkara Mas,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Prio Purwandhito, SH kepada Memo Timur.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, kedua bandar berikut Barang Bukti terus diboyong ke Sat Reskoba Polres Lumajang.
Kepada penyidik, keduanya kompak mengaku baru kali ini menyuplai barang haram itu ke Lumajang. Itu pun, karena ada pesanan dari beberapa pelanggan barunya.
Kedua bandar itu juga menyampaikan jika sebelumnya sering menyuplai barang haram ke beberapa pelanggannya yang berada di daerah pulau Dewata Bali. Akibat perbuatannya itu kedua bandar pil koplo itu dijerat pasal 196 sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP.
“Sekarang keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lumajang,” pungkasnya.(rin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar