![]() |
| Pengumpulan berkas perbaikan bacaleg di KPU |
Dalam tahapan ini, KPU memberikan waktu dari 22 sampai 31 Juli. Setelah itu, tahapan berikutnya pada 1-7 Agustus mendatang adalah untuk verifikasi keabsahan berkas. Dalam verifikasi ini, bacaleg yang tidak lengkap berkasnya sudah tidak bisa ditoleransi untuk perbaikan dan dicoret dari pencalonan.
“Kemungkinan bisa saja terjadi, ada yang dicoret,” tegas Mudawiyah. Karena untuk bacaleg yang sudah lengkap berkasnya dan susuai akan masuk di daftar MS (Memenuhi Syarat) dan yang tidak akan masuk daftar TMS (Tidak memenuhi Syarat). Untuk daftar MS kemudian akan disusun menjadi daftar calon sementara dan diumumkan.
Sebelumnya dari 593 yang didaftarkan oleh 16 parpol, hanya 30 persen diantaranya yang dinyatakan MS. Lainnya harus memperbaiki berkasnya. “Jadi secara umum hampir semua belum cukup berkas,” ujar Mudawiyah.
Ia menegaskan, sebenarnya semua dokumen dalam berkas itu mudah untuk dilengkapi, asalkan sudah jauh-jauh hari diurus. “Secara umum kekurangannya adalah KTA, ijazah yang dilegalisir, softcopy foto, ada lagi SKCK yang kurang,” tegasnya.
Kemudian satu lagi dokumen yang harus dipenuhi adalah surat keterangan dari pengadilan. Guna memperlancar pengurusan di sana, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Lumajang.
“Kita sudah koordinasi, agar ada bacaleg yang mengurus di sana bisa dipercepat,” pungasknya. (fit)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar