![]() |
| Para napi mengikuti kegiatan di Lapas Kelas IIB Lumajang. (fit) |
“Nanti juga ada usulan lain, karena kita masih menunggu putusan-putusan yang belum lengkap. Nanti bisa menjadi dasar,” kata Kepala Lapas Ahmad Tohari, Amd.IP., S.Sos., MH pada Memo Timur.
Dari 259 napi yang diusulkan ke Kanwil Jawa Timur, ada 13 orang diantaranya yang nanti langsung bebas saat surat remisi didapat. “Yang langsung bebas atau RU2 (Remsi Umum 2) itu ada yang dapat remsi 1,2, hingga 3 bulan,” lanjutnya.
Kemudian lainnya ada 242 napi untuk kategori RU1, ada diantaranya yang dapat potongan masa tahanan hingga 5 bulan. “Kemudian sisasanya adalah napi kasus nakoba ada 4 orang,” jelas Ahmad Tohari.
Variasi usulan potongan masa tahanan memang berbeda-beda. Karena ada sejumlah pertimbangan. Diantaranya adalah perilaku dari para napi itu sendiri selama dalam tahanan. “Jadi pertimbangannya terkait apakah ada pelanggaran tata tertib dan sebagainya,” ungkapnya.
Namun Ia menegaskan, sejauh ini tingkat pelanggaran yang terjadi masih dalam batas wajar. Seperti ada pertikaian kecil antar napi karena salah paham. Namun hal itu bisa diselesaikan oleh petugas.
“Namun secara umum semuanya kooperatif dengan mematuhi tata tertib,” pungkasnya. (fit)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar