
Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke itu baru diterbitkan oleh bupati, Jumat (15/2) petang. Ia langsung memanggil awak media untuk menyampaikan hal ini. Agar secara cepat diketahui masyarakat luas.
Bupati menjelaskan, dalam Pasal 4 Huruf J diatur soal jam operasional tempat karaoke. Hari Senin sampai Jumat, boleh buka mulai pukul 15.00 WIB harus tutup pukul 21.00 WIB.
Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, jam operasional lebih panjang. Boleh buka mulai pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 22.00 WIB.
Aturan lainnya adalah, tempat karaoke tidak boleh memfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. "Kita tidak mengatur penjulannya, karena itu ada aturannya sendiri. Yang kita atur tidak boleh minum minuman beralkohol di tempat karaoke," katanya.
Tempat karaoke juga dilarang menyediakan pemandu lagu. Ataupun memfasilitasi hadirnya pemandu lagu didalam ruang karaoke.
Bahkan fasiltas toilet di tempat karaoke diatur oleh bupati. Toilet dilarang ada didalam ruang karaoke. "Toilet laki-laki dan perempuan harus dipisah," tegasnya.
Soal lampu dan pintu ruang karaoke pun tak luput diatur. Lampu harus terang dan permanen. "Pintu ruang karaoke harus transparan penuh yang tembus pandang dari luar," ucapnya.
Ia menambahkan, Perbup ini langsung disosalisasikan. Khususnya kepada pemilik tempat karaoke. "Habis ini Satpol PP akan menyampaikan Perbup ini pada tempat karaoke yang ada di Lumajang," ungkapnya.
Jika ada melanggar, akan ada surat peringatan yang akan diberikan. Pemkab juga akan memberikan batas waktu untuk melakukan pembenahan. "Jika masih melanggar, akan kita beri peringatan lagi," pungkasnya. (It)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar