
Lumajang terkini - Sedikitnya ada 208 Kepala Keluarga (KK) menolak keras terhadap rencana tukar guling rumah dan kebun yang sudah puluhan tahun ditempati dan dikelola oleh warga dusun Karang Anyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Rencana penggusuran ini diduga dikarenakan adanya rencana wisata alam Siti Sundari yang terletak di kawasan hutan perum perhutani RPH Senduro BKPH Senduro KSKPH Lumajang KPH Probolinggo yang letaknya berdekatan dengan pemukiman warga tersebut.
Dan warga pun berkomitmen atas wejangan nenek moyangnya yang tidak bakal menjual rumah dan lahan garap mereka.
“Kakek nenek kami berpesan jika rumah ini boleh ditempati tapi tidak boleh dijual, karena para leluhur kami sudah berjuang menempati rumah dan lahan ini sejak tahun 1940 an”, kata seorang kakek lanjut usia bernama Prayit, warga setempat.
Terpisah juga disampaikan oleh Sunaryo apabila dirinya bersama warga yang lain siap melawan untuk mempertahankan warisan yang sebelumnya telah menjadi perjuangan para leluhurnya.
“Kami bersama 200 Kepala Keluarga yang lain dapat uang dari mana tiba-tiba oleh pihak perhutani disuruh membayar tanah yang per meternya Rp 35 ribu, dan kalau tidak bisa membayar kami akan ditukar guling di daerah Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Kami akan tetap bertahan di sini,” Tegasnya.
Riska menjelaskan rencana tukar guling dari Perum Perhutani atas rumah dan lahan warga Dusun Karanganyar yang jumlahnya sekitar 208 KK itu diduga adanya rencana pembangunan kawasan wisata Siti Sundari, hal ini dikuatkan adanya bangunan lapak-lapak di kawasan hutan. Bahkan perbukitan di sekitarnya juga terlihat ada aktifitas pekerja dengan suara raungan gergaji mesin membuka jalan-jalan untuk medan offroader.
Dari 208 KK yang hidup di Dusun Karanganyar ada 130 KK yang berani menolak atas rencana Perum Perhutani tukar guling meminta warga untuk membayar Rp 35 ribu per meter persegi dan memasang banner yang bertuliskan Tolak Tukar Guling.
Sedang 78 KK yang lain sebetulnya juga sama menolak adanya rencana tukar guling yang disampaikan salah satu mandor bernama Sutari dan LMDH Wono Lestari Edi. Tapi, mereka takut kemudian melepas banner kecil yang bertuliskan Tolak Tukar Guling.
“Tanah yang kami tempati sekitat setengah hektar, jika harus ganti rugi per meter Rp 35 ribu, kami dapat uang dari mana sebesar Rp 175 juta. Kami bersama warga Karanganyar menolak keras penjajahan ini, wong kami setiap tahunnya juga bayar pajak, ini buktinya,” keluh Pak Rika, warga setempat.
Sementar menurut pakar hukum Lumajang, Dummy Hidayat, SH., perum perhutani, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat tidak bisa semena-mena memeras dan menindas apalagi merampas hak-hak rakyat semaunya sendiri, ada aturan main dan mekanisme yang harus dilalui, apalagi bila merujuk dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat: (1) Penguasaan tersebut dilakukan dengan I’tikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; (2) Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
"Apalagi masyarakat desa Burno sudah menempati sebelum kemerdekaan RI, dan ada janji politik presiden untuk reformasi agraria, yaitu salah satunya para pegiat atau aktivis menagih dan mendesak aagar pemerintah secepatnya mengesahkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria," pungkasnya.. (jib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar