
Sedikitnya ada empat pohon kayu jati tanaman 1987 kelas TJKL ditebang oleh orang tak bertanggungjawab yang berakibat Perhutani merugi sekitar 23 juta lebih. Kini kasusnya sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Senduro.
Asisten Perhutani Senduro, Lesmana Jaya Putra Emu mengatakan, begitu mendapatkan laporan tentang adanya penebangan kayu jati pihaknya terus croscek lokasi, ternyata benar ditemukan tonggak kayu jati bekas pemotongan, disinyalir menggunakan gergaji mesin.
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Senduro lalu melakukan pencarian akan keberadaan kayu jati tersebut dan berhasil ditemukan di halaman rumah Puji Santoso, warga Dusun Sumberagung, Desa Senduro.
"Jumlah kayu yang ditemukan sebanyak 24 gelondong berbagai ukuran," ungkapnya.
Setelah ditelusuri ternyata kayu itu milik Muhamad Sukirno, warga Desa Senduro dan sudah dilaporkan ke Polsek Senduro. Pencurian kayu jati ini terungkap Minggu kemarin bermula dari laporan masyarakat.
"Saya berharap terlapor segera tertangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang ada," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Senduro Aiptu Gatot belum berhasil dikonfirmasi terkait pencurian kayu jati tersebut.(jb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar