
Dari tangan pelaku diamakan 1 unit Honda Scoopy Nopol N 2853 UU hasil pencurian halaman masjid As Syuhadak, Dusun Pondok Kobong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat Nopol terpasang hasil pencurian halaman masjid Desa Kaliboto, Kecamatan Jatiroto.
“Modus pelaku mengambil sepeda motor yang menjadi target kejahatannya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T,” ungkap Kasubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Bhaskoro mendampingi Kapolres, AKBP Deddy Foury Millewa, SH, S.IK, M.IK
Menurut pelaku dalam aksinya dia mengaku bekerja dengan seorang temannya bernama Antoni, asal Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. “Sudah tergaet,” ucapnya.
Setelah dikembangkan ternyata kedua pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Lumajang dan 1 di wilayah Kabupaten Jember, dibantu seorang rekannya bernama Riski.
Hasil kejahatannya kata pelaku dijual kepada seorang temannya berinisial SD, asal Desa Jambisari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Antoni, Riski dan Moch Rivqiandri sudah tertangkap. Tinggal SD penadah barang hasil kejahatan masih diburu,” jelasnya.(jib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar